Prinsip Pengelolaan Dumas
- Obyektifitas, bahwa dumas berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu;
- Validitas, bahwa data dan informasi yang disampaikan mempunyai relevansi dan ada hubungan substansi dengan tugas dan tanggung jawab Kementerian Pertanian;
- Koordinasi, bahwa dumas dilakukan dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara dan unit pengelola dumas;
- Efektivitas dan efisiensi, bahwa dumas dilaksanakan secara tepat sasaran dan hemat tenaga, waktu, serta biaya;
- Akuntabilitas, bahwa proses dumas dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- Transparansi, bahwa dumas dilakukan berdasarkan mekanisme/ prosedur yang jelas dan terbuka;
- Asas praduga tak bersalah, bahwa sebelum terlapor terbukti melakukan kesalahan dan belum ditetapkan dengan putusan yang tetap, terlapor dianggap tidak bersalah;
- Perlindungan terhadap pelapor, bahwa setiap dumas yang masuk di Kementerian Pertanian akan dirahasiakan nama pelapornya.
KATEGORI
- Kategori 1 meliputi: kejadian force majeur, berkaitan dengan kejadian yang mengarah di luar kemampuan manusia, misalkan bencana alam, kerusuhan massal dan sejenisnya.
- Kategori 2 meliputi: pelanggaran kode etik/kinerja pelaku, berkaitan dengan adanya pelanggaran kode etik atau kinerja pelaku.
- Kategori 3 meliputi: pelanggaran mekanisme dan prosedur, berkaitan dengan adanya penyimpangan mekanisme dan prosedur dari yang telah ditetapkan
- Kategori 4 meliputi: penyimpangan dana, berkaitan dengan adanya penyimpangan, penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana.
- Kategori 5 meliputi: adanya intervensi, berkaitan dengan adanya intervensi yang dapatmenyebabkan kerugian masyarakat maupun kepentingan proyek/program.
- Kategori 6 meliputi: masalah kebijakan, berkaitan dengan adanya perubahan/pelanggaran terhadap suatu kebijakan/ ketetapan sesuai dengan tingkatannya.